0 items in your shopping cart

No products in the cart.

“Seputar Hadits Populer ‘Tausi’atul Iyal’ dalam Momen Asyuro”

Mas Hasan Biki Muhammad

Khadim Annajiyah Center Temboro

من وسع على عياله يوم عاشوراء وسع الله عليه في سائر سنته

~ Barang siapa yang melonggarkan keluarganya pada hari Asyuro’, maka Alloh akan longgarkan dia di sepanjang tahunnya ~

Dalam hadits populer yang banyak beredar ini, setidaknya ada 6 hal yang perlu diperbincangkan:

1. Kedudukan hadits
2. Hukum mengamalkan menurut 4 madzhab
3. Perbedaan redaksi atau lafadz dalam matan
4. Tausi’ tanpa takalluf
5. Solusi “bokek” ketika Asyuro
6. Amalan Asyuro’

1. Kedudukan Hadits

Status hadits “Tausi’atul Iyal” adalah “mukhtalaf fih”, alias diperdebatkan oleh para Ulama.

a. Hadits Maudhu’ atau Palsu.

Di antara yang berpendapat demikian adalah al-Hafidz Ibnu al-Jauzi. Dan sebagaimana yang telah maklum, beliau memang dikenal sebagai sosok yang tasyaddud atau terlalu keras dalam menilai hadits.

Maka wajar jika penilaian ekstrim ini dikritik oleh banyak Ulama, di antaranya Imam Ibnu Hajar al-Asqolani (Kasyfu al-Khofa’ 2/284).

b. Hadits Shohih

Di antara yang berpendapat demikian adalah Imam al-Iroqi, Imam Ibnu Nashiruddin, dan Imam Suyuthi (Kasyfu al-Khofa 2/341).

c. Hadits Hasan li Ghoirihi

Dalam arti, hadits Tausi’atul Iyal sebenarnya adalah hadits Dho’if (tidak sampai Maudhu’), sebab ada nama Haishom yang disepakati kedhoifannya (Imam Ibnu Hajar dalam Amali-nya), hanya saja karena banyak didukung oleh riwayat-riwayat lainnya (yang juga Dho’if) akhirnya level hadits naik menjadi “Hasan”, sebuah level hadits di bawah Shohih dan bisa digunakan sebagai hujjah.

Pendapat ketiga ini merupakan pendapat yang didukung mayoritas Muhadditsin, di antaranya ada Imam al-Baihaqi, al-Munawi, dan Mula Ali al-Qori dalam Mirqot-nya.

Apalagi hadits ini juga banyak diamalkan oleh para Kibar Ulama dan “mujarrob”, sehingga semakin bertambah nilainya.

Di antara para Ulama yang mengamalkan hadits Tausi’ ini adalah Imam Ibnu Uyainah, Imam Sufyan al-Tsauri, dan Imam Ibnu Habib al-Maliki (lihat Faidh al-Qodir 6/235 dan Mir’at al-Mafatih 6/362).

2. Hukum mengamalkan Tausi’atul Iyal

Banyak Fuqoha’ dari 4 madzhab berpendapat bahwa hukum melonggarkan keluarga dalam nafkah di hari Asyuro’ adalah “Sunnah”.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ibnu Abidin al-Hanafi dalam Rodd al-Mukhtar, Imam al-Showi al-Maliki dalam Hasyiyah al-Syarah al-Shogir (dan Imam Ibnu Habib), Imam Sulaiman al-Jamal al-Syafi’i dalam Hasyiyah al-Manhaj, dan Imam al-Bahuti al-Hanbali dalam Syarah Muntaha-nya.

3. Perbedaan redaksi matan

Ada sedikit perbedaan dalam matan hadits Tausi’ ini, yaitu;

a. Sebagian riwayat menggunakan عيال، Dan sebagian menggunakan أهل.

Di antara yang menggunakan redaksi “Ahli” (bukan عيال) adalah al-Mu’jam al-Ausath Imam Thobaroni dengan muhaqqi Syaikh Thoriq Iwadhulloh, Syu’abil Iman Imam Baihaqi dengan muhaqqiq Dr. Abdul Ali, Fadhoil al-Auqot Imam Baihaqi dengan muhaqqiq Syaikh Adnan, dan lain-lain.

Iya, lafadz Ahl lebih umum daripada Iyal. Sebab, lafadz Iyal hanya untuk keluarga yang menjadi “tanggungan nafkah” kita, seperti anak, istri, dan budak (jika ada).

Sedangkan lafadz Ahl adalah lebih umum. Kerabat pun bisa masuk, meskipun tidak wajib kita nafkahi, seperti orang tua (jika masih kuat bekerja), ponakan, sepupu, dan semacamnya.

Bahkan, menurut makna “kedua” kata Ahl lebih longgar, bisa memasukkan teman atau saudara muslim.

Tentu dengan catatan, keluarga yang wajib kita nafkahi sudah tercukupi. Artinya, tetap menjadi prioritas utama.

Hal ini (melonggarkan keluarga inti, kerabat, dan sedekah kepada fakir miskin) adalah sebagaimana yang ditulis oleh Imam al-Showi al-Maliki dan Imam Sulaiman dalam Hasyiyah al-Jamal.

b. Sebagai riwayat ada tambahan “على نفسه”

Artinya, yang dilonggarkan bukan hanya keluarga, tapi juga “diri sendiri”.

Riwayat ini ditulis oleh Imam Suyuthi dalam al-Jami’ al-Kabir menukil Imam Abdil Barr dalam al-Istidzkar-nya.

c. Ada tambahan “في النفقة ”

Dalam sebagian riwayat ada tambahan “dalam nafkah”, sehingga lebih menguatkan bahwa yang dimaksud hadits Tausi’ memang melonggarkan dalam nafkah keluarga.

Tambahan lafadz ini sebagaimana yang dicantumkan oleh Imam Ibnu al-Atsir dalam Jami’ al-Ushul-nya dengan muhaqqiq Abdul Qodir Arnauth.

4. Tidak Takalluf atau berlebih-lebihan

Ini catatan yang perlu diperhatikan. Sebab, tausi’ dan shodaqoh terbaik adalah yang tidak berlebihan. Termasuk dalam Asyuro’ ini.

Hal ini sebagaimana yang ditulis oleh Syaikh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal-nya bahwa kesunnahan Tausi’ adalah من غير تكلف.

Maka jangan sampai kita terlalu menghamburkan harta seolah² hari berikutnya tidak hidup lagi. Hehehe.

Usahakan masih sisa ya duitnya.

5. Solusi jika tidak punya duit

Gampang, Tausi’-lah dalam akhlaq!

Tambahi senyummu, tambahi membantu keluarga atau teman dengan tenaga, do’a dan semisalnya, atau minimalnya kita tidak berbuat dzolim di hari itu.

Syaikh Sulaiman al-Jamal menulis dalam Hasyiyah-nya (2/347):
ويستحب فيه التوسعة على العيال والأقارب، والتصدق على الفقراء والمساكين من غير تكلف فإن لم يجد شيئاً فليوسع خلقه ويكف عن ظلمه. انتهى.

6. Tidak melulu soal perut

Jika soal “perut”, seperti makanan-minuman, atau pakaian sudah dianggap cukup, hadiah Muharroman bisa lah untuk asupan² non perut; asupan otak alias ilmu.

Cobalah sisihkan Muharroman anda untuk membelikan kitab, buku, dan semisalnya.

7. Amalan Asyuro’

Sudah menjadi kesepakatan para Ulama muktabar bahwa amalan yang dalilnya diterima dalam Asyuro’ hanya dua saja; puasa Sunnah dan Tausi’ (melonggarkan keluarga).

Selain dua perkara ini, seluruh dalilnya bermasalah.
Lihat Mirqotul Mafatih Mula Ali Qori (4/1439), I’anah Tholibin (2/301), dan lain-lain.

Maka monggo mengamalkan tapi jangan disandarkan kepada Nabi dan jangan dianggap sebagai kesunnahan khusus di hari Asyuro.

Wallohu a’lam.

 

Share this