0 items in your shopping cart

No products in the cart.

MODUS KHILAFAH

MAS HASAN BIQI MUHAMMAD

Siapa yang tidak ingin umat Islam kembali jaya? Muslim mana yang tidak ingin hukum Islam tegak di seluruh penjuru dunia? Orang beriman mana yang tak ingin umat bersatu dalam pemerintahan yang adil dan bersahaja. Tentu saja semua menginginkan dan mendambakannya.

Hanya saja, ingat, keinginan yang luhur tidak bisa digapai dengan cara yang kotor dan penuh tipu daya. Cita-cita yang mulia bisa berubah menjadi malapetaka jika tidak dicapai dengan hati-hati dan bijaksana. Niat yang baik dan harapan yang tinggi bahkan bisa saja menjadi fitnah, jika tidak diiringi dengan ilmu dan tuntunan para Ulama ahlinya.

Apa itu Khilafah?

Sebelum membahas apa itu khilafah, perlu diketahui bahwa istilah khilafah sebagai sistem politik adalah persoalan dzonniyah ijtihadiyah. Artinya, persoalan kepemimpinan adalah masuk dalam ranah fiqih dan furu’, bukan aqidah.

Al-Imam Ghozali menulis dalam al-Iqtishod-nya;

النظرفي الإمامة أيضاً ليس من المهمات،وليسأيضاًمنفنالمعقولاتفيهامنالفقهيات،ثمإنهامثارللتعصباتوالمعرضعنالخوضفيهاأسلممنالخائض

Membahas masalah imamah/khilafah ini juga bukan termasuk perkara yang urgen, juga bukan termasuk bidang aqidah, akan tetapi termasuk bidang fiqhiyyah. Masalah ini juga menjadi pemicu terjadinya fanatisme. Orang yang menolak membahasnya lebih selamat, ketimbang orang yang melibatkan diri di dalamnya.

 

Maka wajar jika kita perhatikan, hampir seluruh para ulama meletakkan tema Khilafah atau Imamah dalam kitab fiqih. Umpama masuk dalam kitab aqidah, itu pun lebih karena untuk mencounter kelompok Syi’ah (yang memasukkan tema imamah dalam aqo’id).

 

Bahkan tidak sampai di sini, di kitab-kitab fiqih, tema imamah pun diletakkan di akhir pembahasan. Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa imamah bukanlah urgensi utama umat Islam. Tidak sebagaimana yang banyak digaungkan oleh sebagian saudara muslim kita. Banyak persoalan-persoalan penting lainnya yang perlu kita pikirkan dan benahi. Persoalan sholat, zakat, ibadah haji, dan lain sebagainya.

 

Lantas, apa yang dimaksud dengan Khilafah?

Secara Lughowi, khilafah berasal dari kata khalafa, yang artinya menggantikan atau menempati posisi. Sedangkan secara istilah, para Ulama (di antaranya Imam al-Mawardi, imam Taftazani, dan lainnya) mendefinisikan khilafah sebagai sebuah kepemimpinan umum dalam wilayah agama dan dunia sebagai pengganti Nabi Muhammad (ri’asatun ‘ammatunfiamrid-din wan dunyakhilafatun ‘anin-Nabiyshallallahu ‘alaihi wasallam).

Dari definisi ini, kita bisa tarik kesimpulan bahwa Khilafah (Islamiyah Rosyidah) mengandung 3 hal yang membedakannya dengan pemerintahan non khilafah:

  1. Ada sinergitas antara duniawi dan agama
  2. Menerapkan hukum syariah
  3. Berdiri atas prinsip persatuan umat Islam, (sehingga meniscayakan kepemimpinan tunggal dalam umat Islam).

Khilafah, Antara Dua Kutub Ekstrim

Dalam hampir setiap tema dan kasus, selalu saja ada dua kutub yang saling berlawanan secara ekstrim. Dan yang selamat selalu terlepas dari keduanya;

مِنْبَينِفَرثٍودَمٍلبنًاخالصًاسائِغًاللشَّاربينَ

Yang pertama, yaitu ekstrim kiri. Kelompok ini begitu anti dengan Khilafah dan apa saja yang berhubungan dengannya. Bahkan, mereka mencari berbagai macam referensi sejarah yang dapat menyudutkan khilafah, dan menutup mata dengan aneka macam prestasi dan capaian sejarah Islam yang berjubel banyaknya.

Tidak hanya alergi dengan khilafah, sebagian dari kelompok ini juga kemudian merembet anti dengan syariat. Mereka menganggap negara yang berdiri dengan dasar syariah sebagai negara yang mundur, kaku, konservatif, dan banyak konflik serta pertumpahan darah.

Tentu saja, kita berlepas diri dengan kelompok yang memiliki keyakinan semacam ini. Sebab, bagaimana pun khilafahislamiyah merupakan impian dan hal yang mestinya diidamkan oleh setiap muslim.

Adapun kelompok ekstrim kanan, (dan mereka lah yang menjadi pembahasan kita dalam edisi kali ini), mereka meyakini bahwa Khilafah (kamilah rosyidah) merupakan hal yang wajib dikerjakan, dan bahkan wajib diprioritaskan melebihi apapun.

Tidak cukup sampai di sini, bahkan tidak sedikit para ekstrimiskhilafah ini memaksakan persoalan khilafah atau imamah masuk dalam persoalan pokok agama (ushul/aqidah). Dan tentu saja, pandangan ekstrim semacam ini banyak menimbulkan masalah dan fitnah. Kebanyakan atau jika bukan hampir semua aktivis khilafah garis ekstrim ini sangat mudah untuk men-takfir, atau minimalnya men-tafsiq (menuduh fasiq) seluruh kelompok yang bersebrangan dengan mereka.

Lantas, bagaimana sikap kita?

Sebenarnya sudah banyak para Ulama yang mengulas dan membuat berbagai tulisan atau seminar untuk mengoreksi serta meluruskan pemahaman ekstrim ini.

Dan tentunya, tulisan mereka jauh lebih lengkap dan sempurna dibanding tulisan kami yang sangat singkat di sini.

Akan tetapi, dalam kesempatan yang singkat ini, kami akan tetap berupaya menulis sesingkat dan sejelas mungkin tentang titik kekeliruan mereka, tentu saja dengan keterbatasan kami.

Lantas, apa sajakah titik kekeliruan mereka?

Yang pertama, tidak melihat dan membaca secara komprehensif (menyeluruh), alias setengah-setengah

Di antara contohnya, kelompok ini memaksakan bahwa mengangkat kholifah global (pimpinan umat Islam tunggal untuk seluruh dunia) itu wajib, dan barang siapa yang tidak menjalankan dan mengupayakannya maka berdosa besar, namun mereka tidak membaca bahwa ‘kewajiban’ ini adalah jika mampu atau indaal-imkan (jika memungkinkan), sebagaimana yang diutarakan oleh Imam al-Haramain.

Mereka tidak melihat, bahwa pada masa sekarang, membuat khilafah tunggal secara global adalah hal yang sangat sukar dan tidak memungkinkan.

Bayangkan saja, apakah mau rakyat Saudi dipimpin oleh Presiden Turki misalnya, atau warga Indonesia dipimpin oleh Presiden Malaysia? Sangat sukar.

Bahkan secara historis pun, kepemimpinan tunggal ternyata hanya berjalan selama separuh abad pertama saja. Untuk selebihnya, ta’addudulkhilafah (pemerintahan Islam lebih dari satu) yang mendominasi dalam sejarah.

Oleh karenanya, ta’addudulkhilafah ini, kendati bukan pendapat yang utama, namun banyak dipilih oleh para Ulama, sebab kondisi yang memang tidak memungkinkan.

Dan sayangnya, sejarah semacam ini pun juga tidak mereka baca secara lengkap (atau pura-pura tidak tahu).

Contoh berikutnya adalah soal Daulah Islamiyah (konsep negara Islam). Dalam persoalan ini, kita akan melihat betapa kelompok ekstrim ini tidak menyeluruh dalam memandang apa yang dimaksud dengan Daulah Islamiyah.

Mereka hanya membaca satu-dua definisi, kemudian memaksakan untuk diyakini dan diterapkan oleh seluruh umat Islam.

Bahkan, mereka juga menganggap bahwa siapa pun yang tidak mengikuti konsep dan pola pikir ‘Daulah Islamiyah’ (yang hanya satu versi ini), maka akan dianggap fasiq, ulama su’, antek pemerintah, anti Islam, pro demokrasi, dan seabrek tuduhan keji lainnya.

Padahal kita tahu, bahwa sangat banyak konsep Daulah Islamiyah yang diuraikan oleh para Ulama. Hal ini sangatlah wajar, sebab memang Daulah Islamiyah atau Khilafah Islamiyah merupakan persoalan ijtihadiyahfuruiyah yang menerima perbedaan pendapat. Khilafah bukan persoalan qothiyahyaqiniyah.

 

Contoh berikutnya lagi adalah soal Demokrasi. Dalam memandang demokrasi, kelompok ini tampak terlalu gegabah dan melihatnya tanpa menyeluruh.

Mereka serta merta meng-kafirkan sistem ini, dan mengafirkan siapa saja yang masuk dalam lingkarannya (seluruh PNS pun dikafirkan menurut kebanyakan mereka).

Padahal, kita tahu (sebagaimana yang telah kami kaji di al-Maktabah edisi 40, dengan judul “HahaHihi Demokrasi”) bahwa demokrasi hanyalah sebagai sistem atau wasilah, yang tidak bisa dikafirkan, maupun diislamkan.

Yang kedua, tidak mempertimbangkan akibat dan resiko

Sebagaimana yang telah maklum, bahwa dalam beragama, kita juga diperintah agar tidak berbuat perkara yang mendatangkan dhoror, baik untuk diri kita, maupun orang lain (laadhororowalaadhiroor).

Nah, mirisnya, perkara ini banyak mereka lalaikan. Mereka memaksakan pandangan mereka, tanpa melihat bagaimana nanti akibat buruk yang ditimbulkan.

Memaksakan khilafah global tunggal salah satu contohnya. Gerakan semacam ini, tentu saja akan dianggap sebagai gerakan separatis melawan negara (sebab, termasuk bagian dari mendirikan negara di atas negara). Dan nanti akan berakibat terjadinya huru hara, fitnah, dan pertumpahan darah di mana-mana.

Fitnah semisal ini pastinya bagian dari dhoror dan dhiror yang dilarang Agama, dan tidak sejalan dengan spirit agama yang memprioritaskan persoalan keamanan serta kestabilan umum.

Yang ketiga, adalah tergesa-gesa. Hal ini bisa dilihat dengan jargon mereka yang populer “Islam Kaffah” atau “Totalitas dalam Syareah”. Iya, memang syariah adalah tuntutan Tuhan yang diturunkan untuk menyelamatkan manusia. Tapi ingat, menerapkan syariat agama secara total dalam lingkup besar dan luas perlu kehatian-hatian dan tahapan sedemikian rupa, tidak dengan asal-asalan dan tergesa-gesa.

Menerapkan syariah secara bertahap merupakan sunnah salaf yang juga menjadi perhatian dan pertimbangan.

Dikisahkan bahwa pernah suatu ketika, putra Kholifah Masyhur, Umar bin Abdul Aziz yang bernama Abdul Malik berkata kepada sang Ayah, “Wahai Kholifah, ayahku. Mengapa engkau tidak menerapkan seluruh perintah (syariah) secara menyeluruh?”. Maka sang Ayah pun menjawab, “Wahai putraku, janganlah engkau tergesa-gesa. Sesungguhnya Al-Qur’an mencela khomr dua kali, dan (baru) mengharamkannya pada (celaan) ketiga, dan aku khawatir jika aku memaksa umat untuk menerapkan syariah secara total sekaligus, mereka akan menolaknya sekaligus pula (membabi buta) dan pada akhirnya justru melahirkan fitnah yang besar (al-Muwafaqot 3/11, SyaikhIbnQoyyimal-Jauziyah).

Coba renungkan, sekelas Kholifah Umar bin Abdul Aziz yang hidup tidak jauh dari masa keemasan Islam saja perlu tahapan dalam penerapan syariat, lantas siapalah kita dan hidup di manakah kita, sehingga memaksakan penerapan syariat secara menyeluruh tanpa melihat keadaan umat manusia yang sedang carut marut ini?!

Ikhtitam

Sungguh pun demikian, -sekali lagi- dengan ini bukan berarti kami anti khilafah kamilah dan penerapan syariah secara sempurna. Sebagai seorang muslim, apalagi santri, tentu saja kami sangat mendambakan kedua hal luhur itu.

Namun, ketergesa-gesaan dan sikap ekstrim dalam menyikapi keduanya lah yang kami tolak. Hanya karena umat belum mampu menjalankan keduanya, lantas mereka dianggap fasiq, munafiq, bahkan keluar dari millah.

Bahkan Ulama yang tidak sejalan, mereka anggap sebagai Ulama suu’, Ulama pemerintah, dan aneka julukan kotor lainnya.

Dan lebih parahnya lagi, dengan modus (penegakan) khilafah, mereka menyerang lawan politiknya (yang sebenarnya hanya perbedaan ijtihadiyahfuruiyah) dengan kata-kata dan ungkapan yang menjurus kepada kekufuran (takfiri). Wal iyadzubillah.

Padahal, jika kita lihat, sebenarnya jumhur ummahdan Ulama sudah berupaya untuk mewujudkan khilafah global, meski dengan bentuk yang sedikit berbeda.

Yups, apalagi kalau bukan dengan membentuk OKI (Organisasi Kerja Sama Islam). Dalam organisasi ini, negara-negara berpenduduk muslim berkumpul dan banyak berembug tentang kondisi umat dan dunia Islam.

Meskipun, selama ini, OKI masih belum optimal dan tidak banyak mengambil peran dalam mengentaskan problematika umat Islam, tapi setidaknya mereka sudah berikhtiar semaksimal mungkin.

Tentu saja, ikhtiar semacam ini jauh lebih baik dan lebih realistis daripada sekedar koar-koar di pinggir lapangan, apalagi sambil menyalahkan sana-sini, tanpa memberikan hasil apapun.

Lagi pula, jika kita perhatikan, sebetulnya “khilafah” adalah bentuk janji dari AllohTa’ala kepada umat ketika mereka beriman dan beramal sholeh (al-Nuur: 55)

Artinya, bukanlah lebih baik kita berupaya sekuat tenaga; berdakwah ke tengah umat agar bagaimana mereka benar-benar beriman dan beramal sholeh, sehingga nantinya Alloh sudi menganugerahkan khilafah, daripada hanya berkoar-koar, seoalah menagih ‘janji’ tanpa menjalankan syarat yang diajukan?

AllohummaA’izzal Islam wal Muslimin wab’atsfiihimSulthonanNashiro… Amin

Share this