USUL FIQIH MENJIPLAK FILSAFAT YUNANI ?
Ust idzharul hasan
Kemajuan peradaban Islam selalu dikaitkan dengan Yunani. Tidak sedikit yang menuduh, peradaban Islam terpengaruh oleh “turots” peninggalan filsuf Yunani. Memang, sejarah mencatat, di era Abbasiyah terjadi penerjemahan “turots” Yunani Klasik secara masal yang menjadi agenda khalifah. Gerakan itu berlangsung kurang-lebih satu abad, dimulai sejak 750 M, puncaknya pada era al-Makmun.
Jika fenomena ini dibaca sebagai bentuk semangat keilmuan cendikiawan Islam, tidaklah mengapa. Yang kemudian menjadi persoalan adalah, fakta sejarah ini dianggap sebagai bukti bahwa ajaran Islam—mulai dari akidah, syari’ah, dan akhlak—terpengaruh oleh Yunani, bahkan—sementara kalangan muslim sendiri tidak malu mengatakan—hasil menjiplak “turots” Yunani.
Saya sering menyebut, fakta adalah satu hal, namun interpretasi atas suatu fakta, adalah hal yang berbeda. Boleh jadi, kita memiliki landasan fakta yang sama, namun, interpretasi kita 180 derajat berbeda.
Yang akan penulis bahas secara spesifik di sini adalah: benarkah Ushul Fikih terpapar filsafat Yunani?
Imam as-Syafi’I Sebagai Bapak Ushul Fikih
Sulit untuk dibantah bahwa, Imam as-Syafi’I-lah yang merumuskan Ushul Fikih menjadi sebuah ilmu tersendiri. Sebelum beliau menulis kitabnya yang fenomenal, ar-Risalah, belum ada formulasi dasar-dasar umum yang digunakan untuk mengambil hukum dari dalil-dalil syari’at.
Itu dikatakan banyak ulama besar Islam, antara lain oleh Imam Fakhruddin ar-Razi. Beliau pernah mengatakan, “Penisbatan Ilmu Ushul Fikih kepada Imam as-Syafi’I, sama seperti penisbatan ilmu ‘Arudh kepada al-Farahidi, dan ilmu Logika kepada Aristoteles”.
Imam al-Juwaini berpendapat bahwa, “Tidak ada satu pun yang mendahului Imam as-Syafi’I dalam menyusun ilmu Ushul Fikih dan pengertiannya”. Imam Ahmad bin Hanbal juga mengakui itu dalam ungkapannya, “Kita belum mengenal apa itu umum dan khusus, hingga datang Imam as-Syafi’I”.
Dan masih banyak lagi pengakuan Ulama lain, terkait kitab Imam as-Syafi’I, ar-Risalah, yang menjadi tonggak metodologis teori hukum Islam.
Sebagian sarjana Muslim—tentu saja terpengaruh orientalis—menyebut bahwa Imam as-Syafi’I mampu berbahasa Yunani, yang oleh karenanya, kemungkinan besar beliau “terpapar” dengan filsafat Yunani sangat kuat.
Asumsi itu, oleh mereka diperkuat dengan kenyataan bahwa era di mana Imam as-Syafi’I hidup, proyek penerjemahan buku-buku filosof Yunani sudah berjalan. Sebagian riwayat bahkan menyatakan, bahwa Imam as-Syafi’I pernah berdialog dengan Harun ar-Rasyid dan beliau ditanya tentang ilmu perbintangan. Dalam dialog itu, Imam as-Syafi’I dinyatakan mengerti tentang filsafat Aristoteles, Hippocrates, Galen, dari sumber-sumber berbahasa Yunani.
Selanjutnya, konsep al-Qiyas al-Ushuli, yang ditulis oleh Imam as-Syafi’I, mirip dengan apa yang oleh Aristoteles disebut, silogisme. Dan, Imam as-Syafi’I di banyak tulisannya, mengkaji teks al-Qur’an dan Sunnah melalui aspek Dilalah. Mengkaji sebuah teks dengan melihat aspek Dilalah (yang berkaitan dengan Umum dan Khusus) merupakan ranah ilmu logika.
Mari kita telisik lebih dalam, benarkah Imam as-Syafi’I “terpapar” filsafat Yunani?
Ushul Fikih Itu Bukan “Barang” Baru
Berpagi-pagi saya utarakan, bahwa, meski Ushul Fikih secara formal baru dirumuskan oleh Imam as-Syafi’I, bukan berarti sebelumnya, apa yang kini disebut Ushul Fikih itu tidak ada.
Mudahnya, ini mirip dengan ilmu Tajwid. Di era Nabi dan sahabat, belum dikenal apa itu Tajwid—sebagai sebuah disiplin ilmu. Namun kemudian, Abu Muzahim al-Khaqani (325M)—menurut Imam al-Jazari—baru menulis kitab khusus tentang Tajwid.
Itu bukan berarti para sahabat tidak membaca al-Qur’an dengan Tajwid. Justru ilmu Tajwid itu dirumuskan sesuai dengan bacaan yang didengar dari guru-gurunya, hingga kepada para sahabat.
Jadi, ilmu Tajwid sejatinya adalah cara baca para sahabat, yang mereka dapat dari Nabi, kemudian bacaan tadi oleh generasi setelahnya dirumuskan sebagai sebuah ilmu dan dikodifikasi.
Saya beri sedikit contoh mengenai praktek Ushul Fikih di zaman Nabi, misalnya, persoalan Qiyas. Metode yang khas Ushul Fikih itu, nyatanya sudah diajarkan oleh Nabi kepada sahabatnya.
Dalam sebuah riwayat, Sayyidina Umar bertanya kepada Nabi, “Apakah jika aku mencium Istriku di siang hari bulan Ramadhan, puasaku batal?”
Sebagaimana kebiasaan Nabi, beliau seringkali menjadikan ajang tanya-jawab sebagai pembelajaran serius dengan para sahabat. Beliau tidak langsung menjawab, iya/tidak. Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu, jika seseorang berkumur di siang hari bulan Ramadhan? Apakah puasanya batal?”
Sayyidina Umar menjawab, “Tidak”
“Lalu, apa yang engkau khawatirkan?” tutup sang Baginda.
Riwayat Sahih di atas, oleh banyak Ulama dijadikan sebagai dalil Qiyas; bahwa minum adalah sesuatu yang membatalkan puasa, pun dengan bersenggama. Namun jika berkumur—yang dianggap sebagai mukadimah minum—tidak membatalkan puasa, maka mencium—yang dianggap sebagai mukadimah bersenggama—pun tidak membatalkan.
Akan panjang tulisan ini jika saya menyebutkan praktek Qiyas, di zaman Nabi dan sahabatnya.
Imam al-Muzani mengatakan, “Fuqoha’ mulai era Nabi hingga kini, selalu memperaktekkan Qiyas dalam fikih. Mereka sepakat, bahwa sesuatu yang memiliki keserupaan dengan perkara Haq, adalah Haq, pun dengan kebatilan. Maka tidak boleh seseorang menentang Qiyas”.
Imam As-Syafi’I & Yunani
Anggapan bahwa Imam as-Syafi’I mengerti bahasa Yunani, sudah dibantah oleh banyak ulama, di antaranya Ibnu Qayyim al-Jauziyah. Beliau mengatakan bahwa, cerita mengenai pertemuan Imam as-Syafi’I dengan Harun ar-Rasyid seperti di atas, adalah cerita yang dibuat-buat. “Beliau (Imam as-Syafi’i) tidak mengerti bahasa Yunani”, kata Ibnu Qayyim al-Jauziyah, “Beliau juga tidak mengerti kedokteran Yunani. Beliau hanya mengerti kedoteran Arab”.
Namun, katakanlah memang benar, bahwa Imam as-Syafi’I mengerti bahasa Yunani; buru-buru mengambil kesimpulan bahwa apa yang beliau tulis dalam ar-Risalah—yang oleh ulama setelahnya disebut kitab Ushul Fikih pertama—itu terkontaminasi dan hasil jiplak filsafat Aristoteles, merupakan jumping to conclusions. Istilah lainnya, otak-atik matuk. Karena, mengerti bahasa itu satu hal, menjiplak itu hal yang lain.
Qorinah yang juga memperkuat argumen bahwa Imam as-Syafi’I tidak “terpapar” oleh Yunani adalah, masyhurnya penentangan beliau terhadap filsafat, khususnya Aristoteles. Syaikh Izzuddin Ibn Abdi as-Salam, menukil sebuah ungkapa Imam as-Syafi’I, “Tidaklah sekelompok orang itu bodoh dan berselisih, kecuali disebabkan mereka meninggalkan Lisan al-Arab, dan kecondongan mereka dengan bahasa Aristoteles”.
Qiyas Berbeda Dengan Silogisme Aristoteles
Apa yang oleh orang sekarang disebut, silogisme, yang seringkali dinisbatkan kepada Aristoteles, sejatinya berbeda dengan Qiyas dalam Ushul Fikih.
Syaikh Ramadhan al-Bhuti dalam kitabnya, Kubro al-Yaqiniyat, menjelaskan bahwa Qiyas yang dipahami oleh Ulama Islam sangat berbeda dengan yang digunakan oleh filsuf Yunani.
Qiyas di sini memiliki tiga syarat: pertama seseorang harus menemukan keberadaan sebab yang membuahkan akibat. Kedua, ada dan tidaknya sebab itu berdampak pada akibat yang ditimbulkannya. Ketiga, hubungan keduanya harus benar-benar kuat, konsisten.
Dari sini, ulama Ushul Fikih membagi Qiyas menjadi tiga macam, dengan tingkatan yang berbeda-beda. Ada: Qiyas Aulawi, Qiyas Musawa, dan Qiyas Adna. Ini semua, sama sekali berbeda dengan silogisme Aristoteles.
Tatimmah
Tulisan di atas bukan berarti umat Islam menolak ilmu Mantik, yang itu juga banyak diangap mengambil dari Aristoteles. Itu pembahasan yang lain. Namun, jika diperlukan jawaban singkat, yang menurut penulis tepat diajukan sebagai representasi adalah imam al-Ghazali. Beliau dalam hal ini menerima Mantik, namun juga mengkritik Aristoteles di beberapa hal.
Whallohu’alam.


