0 items in your shopping cart

No products in the cart.

BAGAIMANA JIKA KAIDAH “AL-IBROH BI UMUMIL LAFDZI LA BIKHUSUSI AS-SABAB” DIBALIK?

USTADZ IDZHARUL HASAN

Tulisan ini bermula dari pertanyaan salah seorang tokoh intelektual muslim, saat ia berkunjung ke sebuah pesantren. Ia menyebut bahwa pesantren yang ia kunjungi merupakan salah satu pesantren salaf terbaik di Indonesia. Ia mengaku berdiskusi dengan semua santri yang ada di pesantren itu mengenai isu-isu kontemporer, seperti isu tentang pluralisme, feminisme, sekulerisme, dll. Ia kemudian mengatakan kepada para santri, bahwa Kitab Kuning, tidak cukup untuk menjawab seluruh persoalan tadi. Lantas ia memberikan satu pertanyaan yang membuat seluruh santri di pesantren tersebut kelabakan tidak mampu menjawab. Ia bertanya, “Kaidah fikih berasal dari pemahaman ulama’, bukan dari Nabi. Mengapa kalian tidak pernah menggugat kaidah tersebut? Bagaimana jika العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب saya balik menjadi, العبرة بخصوص السبب ?. Apa argumentasi kalian?”.

Dengan bangganya, ia mengatakan bahwa tidak ada satupun santri di pesantren itu yang mempu menjawab pertanyaannya. Di akhir tausiyahnya, ia berkesimpulan bahwa Kitab Kuning memang tidak mampu menjawab persoalan modern.

Benarkah Kitab Kuning Tidak Mampu Menjawab Persoalan Modern?

Yang pertama kali ingin saya tanggapi adalah kesimpulan si pemateri. Dengan mudahnya, ia membuat kesimpulan yang tidak obyektif. Dalam teori logical fallacy (kecacatan berpikir), ini termasuk kesalahan dalam membuat konklusi (kesimpulan) sebab kecacatan premis (asumsi). Jika kita buat ini dalam bentuk silogisme, maka seolah-olah berbunyi,

“Santri adalah orang yang mendalami kitab kuning. Santri di suatu daerah, tidak mampu menjawab persoalan kontemporer, kesimpulannya, kitab kuning tidak mampu menjawab persoalan kontemporer”.

Letak cacatnya adalah, ketika premis minor (premis kedua) hanya bersifat kasuistik, maka tidak bisa ditarik kesimpulan secara general.

Kemudian yang kedua saya ingin bertanya, Pesantren terbaik mana yang anda kunjungi? Santri kelas berapa yang anda ajak berdiskusi? Karena sekarang kita melihat banyak sekali pesantren-pesantren yang sudah mulai (bahkan sudah sejak beberapa dekade lalu) bersuara mengenai isu-isu modern, baik dalam bentuk tulisan, lisan dan sudah bertebaran di media-media online.

Memang kitab kuning tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai apa itu pluralisme, feminisme, sekulerisme, dll. Tetapi santri tidak hanya diajarkan membaca kitab kuning secara tekstual. Dalam Bahtsul Masail, santri di pesantren salaf mempelajari makna-makna implisit dalam kitab kuning, sehingga santri seharusnya tidak bingung dan kelabakan dalam menjawab seluruh persoalan zaman. Dengan memahami kitab kuning secara cermat, santri dapat membaca alasan logis mengenai suatu permasalahan.

Isu feminisme misalnya, ketika seorang wanita menuntut penghapusan masa iddah sebab konsep iddah dianggap sudah tidak sesuai dengan konteks zaman, di mana zaman dahulu tidak ada USG (alat yang berfungsi sebagai pendeteksi adanya kehamilan atau tidak), maka santri bisa menjawab persoalan ini tanpa perlu membaca tulisan ulama’ modern.

Santri yang memahami suatu ibarot dengan baik, bisa membedakan antara Iddah, konsekwensi Iddah, ‘illatul hukmi, dan hikmatut tasyri’. Sehingga dengan membaca kitab kuning yang tipis -seperti Fathul Qorib- saja, santri dapat menjawab pernyataan tadi tanpa terkecoh oleh embel-embel kontekstual.

Baro’atur Rahmi bukanlah ‘Illatul Hukmi, ia adalah Hikmatut Tasyri’. Aturan Iddah serta konsekwensinya bersifat Manshus bila ‘Illah (Ta’abbudy). Jika Iddah dihapus demi menghilangkan konsekwensi Iddah berupa larangan menikah sebelum masa yang ditentukan, dengan asumsi ‘Illah berupa kehamilan sudah tidak ada, maka anda akan terjebak dengan pertanyaan, “Bagaimana dengan konsekwensi Iddah yang tidak ada hubungannya dengan kehamilan? Seperti Mulazamatul Maskan dan Ihdad?”. Tentu anda yang akan kelabakan menjawabnya.

Argumentasi seperti ini memang tidak tertulis secara eksplisit dalam kitab kuning. Namun argumentasi ini dapat terbentuk dengan membaca kitab kuning seraya memahami makna implisit dari ibarotnya.

Bagaimana Jika Kaidah Itu Dibalik?

Ini merupakan pembahasan favorit kelompok liberal, yaitu, menginterpretasikan ayat Al-Qur’an dan Hadits dengan mengedepankan aspek konteks turunnya ayat. Sehingga kaidah yang mereka jadikan sebagai prinsip adalah: “العبرة بخصوص السبب”. Dengan begini, mereka mengatakan bahwa syari’at dzihar tidak ada dalam Islam. Karena menurut mereka, ayat mengenai syari’at dzihar turun berkenaan dengan seseorang, dan berdasarkan kaidah di atas, ayat itu hanya berlaku untuk seseorang saja.

Sebenarnya, memang ada perselisihan di kalangan ulama’ ushul mengenai kaidah “العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب”. Menurut sekelompok ulama’ ushul, yang menjadi ibroh (tinjauan/pelajaran) suatu ayat, terletak pada sebabnya. Namun menurut pendapat yang sahih tidak demikian. Pendapat yang sahih mengatakan bahwa suatu ayat harusnya ditinjau dari umumnya redaksi ayat tersebut, bukan sebabnya yang khusus.

Sebenarnya kedua perbedaan ini hanyalah perbedaan lafzdy. Pada prakteknya, kelompok ulama’ yang memberlakukan kaidah “العبرة بخصوص السبب”, tidak berpendapat akan ketiadaan syari’at dzihar dalam Islam. Menurut mereka, ayat tersebut tetap berlaku khusus, hanya saja ada dalil lain yang menunjukkan berlakunya hukuman tersebut secara umum, sebagaimana keterangan imam Suyuthi dalam kitab beliau al-Itqan fi Ulumil Qur’an.

Membolak-balik suatu kaidah bukanlah hal yang sepele. Implikasi dari propaganda ini sangatlah serius. Dengan argumentasi ini, akan banyak hukum fikih yang telah disepakati ulama menjadi “korban”,  karena orang-orang liberal berusaha mereduksi interpretasi ayat Al-Qur’an dan Hadits.

Misalnya, ada seorang tokoh liberal yang beranggapan bahwa hukuman potong tangan bukanlah hukum Islam. Ia beranggapan bahwa ayat mengenai hukuman potong tangan bagi pencuri khusus untuk seseorang. Karena memang ayat tersebut turun untuk orang yang bersangkutan. Tokoh liberal ini membawa-bawa nama Ibnu Abbas sebagai seorang sahabat yang mengamini kaidah العبرة بخصوص السبب”. Memang, sayyidina Ibnu Abbas menafsirkan beberapa ayat dengan prinsip العبرة بخصوص السبب”, seperti ayat:

لَا تَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَآ أَتَوا۟ وَّيُحِبُّونَ أَن يُحْمَدُوا۟ بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا۟ فَلَا تَحْسَبَنَّهُم

بِمَفَازَةٍ مِّنَ ٱلْعَذَابِ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Beliau mengatakan ayat ini khusus untuk ahlul kitab. Padahal para sahabat yang lain memahami ayat ini sesuai dengan umumnya lafadz. Ijtihad semacam ini sah-sah saja. Namun jika nama beliau dibawa-bawa untuk menafsirkan ayat yang lain dengan konsep yang sama, ini jelas kesalah pahaman. Kecuali jika mereka bisa membuktikan bahwa sayyidina Ibnu Abbas memang berfatwa demikian. Faktanya, sayyidina Ibnu Abbas tidak berfatwa seperti itu. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa ayat tentang hukuman bagi pencuri berlaku umum untuk semua orang, meskipun sebab turunnya karena satu orang. Keterangan ini dapat dilihat dalam kitab al-Itqan imam Suyuthi.

Tatimmah

Anggapan kelompok liberal yang menyatakan bahwa suatu kaidah hanyalah buatan ulama’ belaka (bukan dari Nabi) merupakan kriminalisasi intelektual, dan tidak berdasar. Kaidah bukanlah hasil pendapat spekulatif seorang ulama’. Kaidah dibuat, setelah melihat sekian pola yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadits. Setelah mereka meneliti secara intensif, muncullah sebuah kaidah umum. Memang tidak semua persoalan dapat dikembalikan ke dalam satu kaidah yang sama, karena dalam satu kaidah, selalu ada pengecualian. Seperti kaidah العبرة بالمقاصد لا بالألفاظ  dapat diterapkan dalam ayat mengenai keharaman menyakiti orang tua (فلا تقل لهما أف), namun tidak bisa diterapkan dalam ayat yang berkenaan dengan hijab    (يدنين عليهن من جلابيبهن).

Jika anda ingin merubah suatu kaidah, jangan bertanya argumentasinya kepada kami. Buktikan terlebih dahulu hasil penelitian yang membuktikan bahwa kaidah itu memang layak untuk dirubah, baru anda dianggap layak untuk beradu argumentasi. Wallahu’alam.

 

 

 

Share this