Menjawab Enam Pernyataan Kelompok Anti Madzhab
MAS HASAN BIKI MUHAMMAD
Menjawab Enam Pernyataan Kelompok Anti Madzhab
a. Tidak perlu mengikuti madzhab, cukup Al-Qur’an dan Hadits
Jika pernyataan ini ditujukan untuk orang yang alim dan memang pakar dalam hukum -level mujtahid-, maka tentu benar. Seluruh para ulama dari empat madzhab sepakat bahwa ulama yang sudah mencapai level ijtihad memang tidak boleh taqlid kepada ulama lainnya. Ia wajib mengambil langsung dari sumber utama, yaitu Al-Qur’an dan Hadits.
Namun jika pernyataan ini ditujukan untuk masyarakat awam, maka tentu tidak dibenarkan dalam segi manapun. Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memahami Al-Qur’an dan Hadits diharuskan untuk menyimpulkan hukum dari keduanya? Sungguh kejahilan yang nyata.
b. Hukum-hukum dalam Islam jumlahnya tidak banyak, bisa dipahami bahkan oleh seorang Arab Badui.
Jawab:
Perlu diketahui bahwa mengajarkan rukun Islam dan rukun iman, dengan mengajarkan tata cara pelaksanaan penerapan rukun Islam dan iman itu sesuatu yang berbeda.
Mengajarkan “poin-poin” rukun Islam dan iman memang sederhana, hanya perlu beberapa menit. Namun menjelaskan tata cara bagaimana menerapkan rukun Islam -cara zakat atau shalat misalnya -, maka perlu waktu yang lama.
Apalagi umat yang jauh dari Nabi, dengan ribuan hadits beserta sanad yang berbeda-beda, maka tidak lagi menjadi sesuatu yang sederhana. Perlu para ulama yang pakar di bidangnya untuk menjelaskan dan menyimpulkannya.
c. Imam atau ulama madzhab tidak ma’shum, bisa salah
Jawab:
Jika Aimmah madzhab tidak ma’shum, maka bagaimana pula dengan orang-orang yang levelnya jauh dari mereka.
d. Madzhab empat tidak ma’shum, madzhab Nabi lah yang ma’shum
Jawab:
Ini adalah bentuk pembodohan yang banyak diulang dan disebarkan oleh kelompok anti madzhab. Mereka mendudukkan seolah Ulama madzhab di satu tempat, dan Baginda Nabi di tempat yang lain. Seakan-akan bertentangan. Mereka menuduh Ulama madzhab tidak mengikuti Baginda Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sungguh tuduhan yang sangat keji.
Sebab jika kita melihat “sedikit saja” sejarah para Aimmah, seperti Imam Malik, Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad, maka dengan mudah akan kita jumpai bahwa mereka adalah orang-orang yang sangat paham dan berpegang teguh kepada Sunnah Nabi.
Bahkan kitab al-Muwattha’ pun didapuk sebagai kitab yang tershahih selepas al-Qur’an di masanya (sebelum munculnya Shahihain).
e. Di kubur tidak ditanya, apa madzhabmu
Jawab:
Pernyataan ini juga tidak kalah lucu dan anehnya dengan pernyataan sebelumnya.
Mereka seolah menganggap bahwa kewajiban manusia hanyalah apa yang ditanyakan dalam kubur.
Padahal sebagaimana kita tahu, masih banyak kewajiban manusia yang tidak ditanyakan dalam kubur. Seperti tanggungan hutang, tanggungan shalat, jual-beli yang dilakukan ketika di dunia (sah atau tidak), tanggung jawab pendidikan anak, dan lain sebagainya.
f. Kalau memang harus mengikuti madzhab empat, lantas sebelum madzhab empat lahir, umat Islam ikut siapa?
Pernyataan ini seolah-olah memberikan asumsi bahwa seluruh para Shahabat dan Tabiin mengambil hukum dari al-Qur’an dan Hadist secara langsung tanpa melalui para Ulama. Tentu asumsi ini tidak tepat bahkan menyesatkan.
Telah diketahui bersama bahwa tidak semua shahabat adalah ahlu fatwa. Hanya beberapa shahabat saja yang menjadi sandaran bertanya oleh shahabat lainnya.
Di antara ahlu fatwa di kalangan shahabat adalah Khalīfah Empat, Sayyidina Mu’adz, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Mas’ud, Sayyidah Aisyah, Abdurrahman bin Auf, Zaid bin Tsabit.
Menurut Imam Ibnu Jauzi, Mufti di kalangan shahabat hanya ada sepuluh saja. Ada juga yang mengatakan 12 shahabat.
Di zaman Tabiin juga sama. Masyarakat awamnya merujuk kepada para Fuqaha. Seperti kepada Fuqaha Sab’ah dan lainnya.
Wallahu a’lam
*Diringkas dari kitab Allamadzhabiyah Syaikh al-Buthi dengan banyak meringkas dan menambah
Kotagede Yogyakarta, Mas Hasan Biki Muhammad, Khadim Annajiyah Center Temboro
Maktabatuna Temboro


