0 items in your shopping cart

No products in the cart.

ADAKAH SUNNAH TARKIYAH?

Hanif Al-Boestomi

Sunnah Tarkiyah, istilah yang digunakan oleh orang-orang wahabi dan salafi. Yang bertujuan untuk membid’ahkan perkara-perkara mubah, bahkan mereka membid’ah-bid’ah kan perkara sunnah menggunakan kaidah ini.

SUNNAH TARKIYAH

Sunnah Tarkiyah adalah segala sesuatu yang tidak pernah dikerjakan Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam. Maksud mereka adalah, segala perbuatan dan perkataan yang tidak pernah dikerjakan Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam, maka meninggalkan-nya adalah sunnah dan mengerjakannya adalah bid’ah. Alasan mereka, karena kita diperintahkan untuk mengikuti Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam dalam segala perbuatannya. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala:

أطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ

Artinya: “Taatilah Alloh dan taatilah Rasul-Nya.” (Q.S An-Nisaa’: 59)

Maka temasuk juga bila beliau meninggalkan suatu pekerjaan maka kita pun diperintahkan untuk meninggalkannya. Mereka membuat kesimpulan

dari pemikiran mereka sendiri, mereka menganggap bahwa apa saja yang tidak dikerjakan Nabi berarti hal itu dilarang.

Mereka pun berdalih untuk menguatkan pendapat mereka, bahwa Sunnah Tarkiyah adalah istilah yang diambil dari Imam Syafi’i Rahimahulloh, dan mereka berdalih bahwa para ulama Sya’fiuyah pun menetap-kan adanya sunnah tarkiyah.

Yang lebih parahnya lagi, mereka juga mengatakan, bahwa perbuatan yang pernah dikerjakan Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam namun tidak pernah dikerjakan oleh para Khulafa’u Rasyidun ataupun para pembesar shohabat lainnya, maka ini juga termasuk sunnah tarkiyah, meninggalkannya adalah sunnah dan mengerjakannya adalah bid’ah. Seperti dalam masalah menancapkan tumbuhan hidup di kuburan orang islam.

BANTAHAN TERHADAP SUNNAH TARKIYAH

  1. Peninggalan Nabi terhadap suatu pekerjaan menunjukan bolehnya meninggalkan bukan be-rarti perintah meninggalkan.

Alloh Ta’ala berfirman:

مَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Artinya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambilah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Q.S Al-Hasyr: 7)

Dalih mereka dengan kesimpulan, bahwa meninggalkan apa yang ditinggalkan Nabi adalah termasuk dalam perintah untuk mengikuti Nabi, hal ini terbantahkan dengan ayat diatas. Perintah yang ada dalam Al-Qur’an adalah meninggalkan apa yang dilarang bukan meninggalkan apa yang ditinggalkan Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam. Lafadz nya ما نهاكم

ما تركه bukan عنه

Secara akal pun sudah kita ketahui, bahwa meninggalkan sesuatu bukan berarti melarangnya. Meninggalkan suatu pekerjaan sama sekali tidak menunjukan adanya larangan untuk mengerjakan perbuatan tersebut.

  1. Khilaf para ulama ahli sunnah mengenai sunnah tarkiyah

Memang ada khilaf dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa apa yang Nabi tinggalkan berarti sunnah untuk ditinggalkan. Namun Jumhur berpendapat bahwa apa yang ditinggalkan Nabi berarti boleh ditinggalkan.

Akan tetapi, tujuan dan buah dari pemikiran Wahabi berbeda dengan para ulama ahli sunnah yang menetapkan sunnah tarkiyah ini. Ulama ahli sunnah yang memiliki pendapat adanya sunnah tarkiyah, mereka menetapkan kesunnahan meninggalkan sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam. Adapun orang yang tidak meninggalkan apa yang ditinggalkan Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam, maka orang itu dihitung tidak mengerjakan sunnah. Namun orang-orang Wahabi, mereka mengatakan bahwa orang yang tidak meninggalkan apa yang ditinggalkan oleh Nabi, maka mereka mengerjakan bid’ah dholalah.

  1. Sunnah tidak mesti dikerjakan oleh Kibaru Shohabah

Yang lebih mengherankan lagi, mereka menam-bah-nambahkan kaidah bahwa sunnah mesti dikerja-kan oleh Khulafa’u Rasyidun atau Kibaru Shohabah. Kalau tidak ada dari mereka yang mengerjakan, meskipun perbuatan itu dikerjakan Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam, maka perbuatan itu bukan sunnah.

Mereka mengkategorikan hal ini sebagai sun-nah tarkiyah, sebab perilaku para kibaru shohabah meninggalkan suatu perbuatan, menunjukan laran-gan dari mereka untuk mengerjakan perbuatan itu. Yang berarti, perbuatan yang pernah dikerjakan Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam namun tak pernah diker-jakan oleh para kibaru shobahah menunjukan adanya kekhususan bolehnya perbuatan itu hanya bagi Nabi saja.

Jelas sekali ini adalah kaidah yang batil. Pendapat Wahabi ini adalah pendapat yang benar-benar tidak berdasar. Tidak ada satupun Ulama yang memiliki pandangan seperti ini selama 700 tahun, sampai datanglah orang-orang Wahabi. Sebab dalam pendefi-nisian sunnah, sama sekali tidak disyaratkan harus sudah diamalkan oleh kibaru shohabah ataupun shohabah lain. Selama tidak ada dalil kekhususan hanya untuk Nabi, maka perbuatan yang dikerjakan Nabi itu sunnah untuk diamalkan.

Share this