0 items in your shopping cart

No products in the cart.

DZIKIR JAHR, HARAM! BENARKAH TUDUHAN INI?

Hidayat Al-Bukhori

Di zaman ini kita sudah kebanjiran ahli pikir, tetapi sedikit sekali ahli dzikir. Padahal, keseimbangan keduanya amatlah penting, bahkan ahli dzikir lebih penting ketimbang ahli fikir. Dalam ritual Yasinan, Tahlilan, Manakiban, dan lain-lain, terdapat suatu hal yang bersifat kerohanian, yakni niat tibadah kepada Alloh Ta’ala. Selain itu, juga ada aspek sosial berupa: mengokohkan ikatan tali silaturrahim, bertemu orang lain dan saling sapa. Inilah satu modal sosial yang belakangan luntur dan lemah untuk hidup secara kolektif (keberasamaan).

Problematika semacam ini semakin diperparah dengan munculnya gerakan Salafi-Wahabi yang memporakporandakan syari’at agama. Mereka (baca; Salafi-Wahabi) menggembor-gemborkan pelarangan yasinan, tahlilan, majelis dzikir dan kumpulan lain, yang subtansi atau tujuannya adalah untuk mengamalkan agama, mendekatkan diri kepada Alloh Ta’ala.
Diantara amalan keseharian yang ditentang, dilarang, bahkan diharamkan secara mutlak oleh Salafi-Wahabi adalah majelis dzikir ataupun dzikir secara jahr.

Dalam hal ini guru kita menjelaskan, bahwa sebetulnya orang-orang Salafi-Wahabi itu melarang umat untuk masuk surga. Kenapa demikian? Jika kita mau berfikir sedikit saja, maka sudah jelas bahwa isi tahlilan atau majelis-majelis dzikir lainnya adalah mengulang-ulang kalimat tahlil لا اله الاالله. Padahal, Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
“Tidak ada seorang hamba pun yang mengucapkan kalimat thoyibah اللها لاا اله لا, kemudian dia mati dengan keyakinan tersebut, kecuali pasti akan masuk surga.”

DALIL YANG DIGUNAKAN SALAFI-WAHABI UNTUK MENGHAROMKAN DZIKIR SECARA JAHR

Di antara dalil yang digunakan Salafi-Wahabi untuk menggugat orang-orang yang berdzikir jahr adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah, Ahmad bin Hambal, Ibnu Marduwaih dan Al-Baihaqi dari sayyidina Musa Al-Ays’ari Rodhiyallohu ‘anhu yang berkata, “Kami pernah bersama Rosululloh dalam sebuah peperangan. Maka terjadilah satu keadaan di mana kami tidak menuruni lembah dan tidak pula mendaki bukit, kecuali dengan mengeraskan suara takbir. Maka mendekatlah Rosululloh kepada kami dan bersabda: “Lemah lembutlah kalian dalam bersuara, karena yang kalian seru bukanlah Dzat yang tuli atau tidak ada. Kalian menyeru kepada Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Sesungguhnya yang kalian seru itu lebih dekat dibandingkan leher-leher unta tungganganmu.”

Atas dasar hadits di atas, kaum Salafi-Wahabi sering berargumen, “Mengapa kita harus mengeraskan suara dalam berdzikir…? Padahal hadits dari sayyidina Abu Musa Al-Asy’ari di atas memerintahkan untuk merendahkan suara ketika berdzikir, karena Dzat yang dituju dalam berdzikir adalah Allah Ta’ala. Maka sudah jelas bahwa tuntunan syari’at yang benar dalam dzikir yaitu dengan suara pelan atau sirri.

Dari ungkapan di atas, para ulama menjelaskan bahwa hadits tersebut tidaklah tepat jika digunakan untuk dalil larangan dzikir secara jahr. Perintah irba’u (merendahkan suara) di hadits tersebut bukanlah hukum wajib, sehingga berakibat pada haramnya dzikir secara jahr. Hal ini karena perintah dengan menggunakan kata al-rab’u adalah semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada meraka.

Berdasarkan inilah Syeikh Al-Dahlawi dalam Al-Lama’at Syarh Al-Misykat mengatakan bahwa irba’u adalah suatu isyarat, di mana larangan jahr hanyalah memudahkan, bukan karena berdzikir secara jahr tidak disyareatkan. Di samping itu, jika Rosululloh tidak mencegah para sahabat berdzikir secara keras di jalanan, apalagi dalam waktu peperangan, maka para sabahat akan mengira bahwa mengeraskan suara dzikir yang berlebihan (menjerit-jerit) sewaktu dalam perjalanan adalah disunnahkan. Padahal sunnah yang seperti ini tidak dikehendaki beliau. Selain itu, mengeraskan suara dzikir dalam perjalanan perang menuju Khoibar tidak ada kebaikannya, bahkan bisa menimbulkan bencana kalau sampai didengar oleh musuh. Terlebih lagi ada hadits yang menjelaskan, “Perang itu adalah suatu tipu daya.” Selain itu beliau melarang para sahabat berdzikir dengan keras agar nantinya tidak merasa lebih lelah dan kesulitan dalam menghadapi peperangan. Al-Bazzazi juga menerangkan demikian.

Pengarang kitab Fathu Al-Wadud syarh Abi Dawud mengatakan bahwa kata-kata rafa’u ashwatahum (meninggikan suara meraka ) menunjukkan bahwa mereka telalu berlebihan dalam menjahrkan dzikir. Maka hadits di atas tidaklah menuntut larangan dzikir secara mutlak. Jadi, dzikir jahr yang dilakukan oleh para sahabat ketika itu adalah jahr yang berlebihan (menjerit-jerit) sebagaimana telah disebutkan oleh beberapa riwayat lain yang berkaitan dengan larangan tersebut.

Kesimpulannya, jika hadits Abu Musa Al-Asy’ari di atas dijadikan dalil untuk melarang semua bentuk dzikir secara jahr, akan berbenturan dengan hadits-hadits shahih yang berkaitan dengan keutamaan dzikir secara jahr.

DALIL DZIKIR SECARA JAHR

Ada banyak hadits shohih yang menjelaskan keutamaan majelis dzikir ataupun dzikir dengan suara keras (jahr). Namun, beberapa hadits saja rasanya sudah cukup jika mau berfikir dengan benar.
Dalam Hadits Qudsi, Alloh Ta’ala berfirman, “Aku ini menurut persangkaan hamba-Ku, dan Aku menyertainya di mana saja ia berdzikir kepada-Ku. Jika ia mengingatku dalam hatinya, Aku akan mengingat pula kepadanya dalam hati-Ku. Jika ia mengingat-Ku di depan umum, Aku akan mengingatnya pula di depan khalayak (al-mala’) yang lebih baik. Dan seandainya ia mendekatkan dirinya kepada-Ku sehasta, Aku akan mendekatkan diri-Ku kepadanya sedepa, dan jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan maka Aku akan datang padanya dengan berlari.” (HR. Bukhori jilid 12, hal. 384 ) Muslim, Tirmidzi, Nasa’i Ibnu Majah dan Baihaqi).

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Al-Fath Al-Bari jilid 13 hal 387 mengatakan, “Sebagian Ahlussunnah memberikan jawaban mengenai hadits di atas bahwa kemungkinan yang dimaksud dengan al-mala’ (sekelompok makhluk), yang lebih baik daripada kelompok manusia muslim yang sedang berdzikr adalah kelompok para nabi dan syuhada’, sebagaimana diberitakan Al-Qur’an bahwa para nabi dan syuhada’ hidup di sisi Tuhannya (bahkan diberi rezeki).”

‘Allamah Al-Jazari dalam kitabnya Miftahu Al-Hishni berkata, “Hadits di atas merupakan dalil dibolehkannya berdzikir dengan jahr (suara keras).”
Imam Suyuthi berkata, “Zikir di hadapan orang-orang tentulah dzikir jahr, hadits itulah dalil yang membolehkannya.”

Al-Hafidz Al-Suyuthi dalam Al-Hawi li Al-Fatawa jilid 1 hal 389 mengatakan, “Dan berdzikir dalam kelompok orang, itu tidak akan terbukti kecuali dengan jahr.”

DZIKIR DENGAN MENGERASKAN SUARA (JAHR) TERMASUK RIYA’ ?

Sayyidina Zaid bin Aslam Rodhiyallohu ‘anhu dari golongan sahabat berkata: “Aku pernah berjalan dengan Rosululloh di suatu malam. Lalu beliau melewati seorang lelaki yang sedang dzikir meninggikan suaranya di sebuah masjid. Aku pun berkata, “Wahai Rosululloh, jangan-jangan orang ini sedang riya’.” Maka beliau berkata, “Tidak! akantetapi dia itu seorang awwah (berdo’a mengadu, dan mengiba kepada Alloh Ta’ala).” (HR. Baihaqi)

Hadits dari sayyidina Abi Sa’id Al-Khudri Rodhiyallohu ‘anhu mengungkapkan: Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Perbanyaklah dzikir kepada Alloh sehingga mereka (yang melihat dan mendengar) akan mengatakan “Sungguh dia orang gila!.” (HR. Hakim, Baihaqi dalam Syu’abu Al-Iman, Ibnu Hibban, Ahmad, Abu Ya’la, dan Ibnu Al-Sunni)

Kemudian ada hadits dari sayyidina Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Banyak-banyaklah kalian berdzikir kepada Alloh , sehingga orang-orang munafik akan berkata,”Sesungguhnya kamu orang yang riya’.” (HR. Thobroni)

Imam Suyuthi Rohimahulloh dalam kitabnya Natijatu Al-Fikri Fi Al-Jahri bin Al-Dzikri berkata, “Bentuk istidlal (penggunaan dalil) dengan dua hadits di atas adalah ucapan “dia itu gila” dan “Kamu itu riya’” hanyalah dikatakan kepada orang-orang yang berdzikir dengan jahr, bukan dengan pelan (sirr).

Nash-nash hadits dan penjelasan ulama’ yang kita paparkan di atas rasanya sudah cukup untuk menolak pendapat Salafi-Wahabi bahwa dzikir dengan jahr adalah bid’ah. Sebaliknya dzikir dengan jahr adalah amalan yang memiliki banyak keutamaan. Selain itu dzikir dengan jahr dapat menggugah semangat dan melembutkan hati, menghilangkan kantuk, sesuatu yang tidak akan didapatkan pada dzikir secara lirih (sirr). Semoga Alloh berikan kefahaman kepada kita semua. Amiiin…

Share this