0 items in your shopping cart

No products in the cart.

HUKUM MEYAKINI BAHWA AL-QURAN ITU MAKHLUK

MAS HASAN BIKI MUHAMMAD

“Barang siapa yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, maka ia kafir”, demikian kata Imam Asy’ari dalam al-Ibanah.

Yang menjadi pertanyaan, apa maksud kafir dalam pernyataan beliau?

a. Kafir hakiki, keluar dari Islam.
Ini jika pendapatnya mengenai kemakhlukan Al-Qur’an menjadikannya meyakini kehaditsan (kebaruan) Dzat Allah, atau adanya sebagian makhluk pada Dzat Allah. Sebab dua keyakinan ini disepakati kekufurannya.
Hal ini sebagaimana yang dikutip oleh Imam Ibnu Asakir dalam Tarikh Damaskus (27/168), Imam Ashbihani dalam Thabaqat Muhadditsin (2/134), dll.

b. Kufr dūna kufrin, kufur yang tidak sampai keluar dari Islam. Kafir dalam arti tidak benar dalam masalah ini.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh al-Sijzi.

Dan memang menurut mayoritas Ulama, kaum Muktazilah masih tergolong muslim.

*Tentu yang dimaksud di sini adalah Al-Qur’an yang merupakan sifat Allah yang Qadim.

Syawir dan Reunian al-Maktabah Family

Khadim Act

Maktabatuna Temboro

Share this