RELEVANSI SUNNAH DAN ARABISASI
Hanif Al-Boestomi
Kaum Liberalis kerap kali menyatakan bahwa syari’at Islam sudah tidak lagi relevan dengan zaman sekarang. Syariat Islam tidak lain hanyalah tradisi Arab. Islam yang kita kenal saat ini merupakan bentuk dari Arabisasi.
Dengan pengertian, bahwa bahasa Arab dan pakaian yang kita kenal sebagai pakaian sunnah merupakan bentuk dari penjajahan moral dan pemikiran yang membuat sebuah bangsa kehilangan jati diri dan tradisi mereka sebagai sebuah bangsa.
PAHAM LIBERALISME MENGENAI SUNNAH
SUNNAH TIDAK LAGI RELEVAN
Pakaian sunnah dan Al-Qur’an berbahasa Arab tidaklah sesuai di Indonesia, karena itu semua hanyalah tradisi Arab sedangkan kita adalah bangsa Indonesia yang memiliki bahasa dan tradisi sendiri. Maka jangan sampai kita kehilangan jati diri dan tradisi kita sebagai bangsa Indonesia.
Al-Qur’an berbahasa Arab dikarenakan Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wa Sallam yang membawanya adalah orang Arab. Seandainya Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wa Sallam dari Jawa maka Al-Qur’an pun akan berbahasa Jawa, seandainya beliau dari Sunda maka Al-Qur’an pun akan berbahasa Sunda, begitu juga selainnya. Maka Al-Qur’an pun boleh kita ubah-ubah menjadi bahasa daerahnya masing-masing. Begitu pula adzan, iqamah, dan dzikir-dzikir yang menggunakan bahasa Arab boleh kita ubah ke bahasa Indonesia.
Pakaian seperti jubah dan cadar tidak lain hanya budaya Arab saja. Dikarenakan keadaan dan cuaca yang ada disana, maka orang-orang Arab memakai jubah dan cadar. Adapun di Indonesia, kita memiliki iklim dan cuaca yang berbeda dari Arab, maka jubah dan cadar tidaklah sesuai dipakai di Indonesia. Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wa Sallam pun seandainya beliau berasal dari tanah jawa maka akan mengenakan batik dan blangkon.
BANTAHAN TERHADAP PAHAM LIBERALISME
SUNNAH AKAN SELALU RELEVAN
Sunnah adalah perkataan, perbuatan, dan jalam hidup Baginda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam yang semuanya sesuai dengan wahyu dari Alloh Ta’ala. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى }سورة النجم : ٣-٤{
Artinya: “Dan tidaklah yang diucapkan itu menurut keinginannya. Tidak lain adalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (Q.S An-Najm, ayat 3-4)
Maka Al-Qur’an dan As-Sunnah bukanlah sekedar buat-buatan Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wa Sallam, tetapi ini merupakan wahyu yang diturunkan dari Alloh Subhana wata’ala kepada Nabi-Nya Shallallohu ‘alaihi wasallam, yang harus kita jadikan sebagai pedoman hidup. Kita terapkan ajaran-ajarannya dalam kehidupan kita secara sempurna tanpa kita kurangi, tanpa kita pilih-pilih.
Bukanlah syari’at Islam yang tidak sesuai dengan zaman, akan tetapi nafsu kita lah yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Syari’at Islam, Al-Qur’an dan Hadits akan selalu relevan seiring dengan perkembangan zaman sampai hari kiamat nanti. Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam bersabda :(HR. Imam Malik dan Ahmad)
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابُ اللهِ وَ سُنَّةُ رَسُوْلِهِ.
Artinya: “Aku meninggalkan pada kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selagi kalian memegang teguh keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.”
Orang-orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an dan Sunnah sudah tidak lagi relevan dengan zaman sekarang tidak lain dikarenakan mereka memiliki penyakit dalam hati mereka dan memiliki tujuan-tujuan tertentu yang batil. Maka muncullah buah dari pemikiran mereka seperti menyamakan semua agama, menghalalkan pernikahan beda agama, menghalalkan perkawinan sejenis, dll.
Meski adanya perkembangan hukum-hukum fiqih, ini bukan berarti bahwa hukum-hukum fiqih yang ada sebelumnya tidaklah relevan lagi. Akan tetapi dikarenakan munculnya bentuk-bentuk mu’amalah model baru, maka dikembangkanlah hukum-hukum fiqih dengan menqiyaskannya pada hukum-hukum yang telah ada sebelumnya dan tetap menjadikan Al-Qur’an dan Hadits sebagai landasan.
SYARI’AT ISLAM BUKANLAH ARABISASI
Agama dan Budaya tidaklah sama. Agama bersumber dari Alloh Ta’ala, sedangkan budaya bersumber dari manusia. Dengan demikian, agama dan budaya adalah dua hal yang berbeda.
Islam tidaklah mengikuti budaya Arab, tetapi budaya Arab lah yang mengikuti ajaran Islam. Islam tidaklah meng-Arab-kan, tetapi Arab lah yang di-Islamkan. Islam itu satu. Tidak ada Islam Arab, tidak ada Islam nusantara. Islam yang benar hanyalah Islam yang dibawa oleh Baginda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam.
Sebagai bukti bahwa Islam tidak mengikuti budaya Arab, banyak tradisi Arab yang dilarang semenjak datangnya Islam. Seperti minum khamr (arak) merupakan hal biasa yang dilakukan oleh hampir semua bangsa Arab di zaman sebelum datangnya Baginda Nabi, namun setelah Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam diutus, maka minum khamr pun dilarang. Begitu pula sebelum datangnya Islam, hal biasa bagi bangsa Arab memiliki istri banyak tanpa ada batasan maksimal, boleh menikahi wanita yang pernah dinikahi bapaknya, ataupun menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, bahkan perzinahan merupakan hal yang biasa. Ada juga kebiasan membunuh anak-anak laki-laki karena takut miskin dan mengubur anak-anak perempuan karena dianggap sebuah aib. Juga mereka memiliki fanatisme terhadap kabilahnya. Namun semua ini dilarang dan dihapus setelah datangnya Islam.
Adapun tradisi dan kebiasaan bangsa Arab yang sesuai dengan syariat Islam, maka tradisi-tradisi ini tidak dihapuskan. Seperti kedermawanan bangsa Arab, menjunjung tinggi kejujuran, suka menolong orang, kesederhanaan, dan sebagainya merupakan kebiasaan terpuji yang didukung oleh syari’at.
Jubah dan cadar tidaklah menjadi sunnah sebab keduanya adalah budaya Arab, akan tetapi jubah dan cadar menjadi sunnah dikarenakan adanya contoh dan perintah dari Baginda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam.
Disebutkan dalam sebuah hadits :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ أَحَبُّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ القَمِيْصُ.
Artinya: Dari Ummi Salamah Rodhiyallohu ‘anha, ia berkata, “Adalah baju yang paling disenangi Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa Sallam adalah Qamis.”
Cadar memang sudah ada sejak zaman jahiliyyah dan terus berlangsung hingga datangnya Islam. Saat itu cadar sudah dikenal dan jadi hal yang biasa di kalangan bangsa Arab. Namun kita menjadikan cadar sebagai syari’at Islam bukan karena cadar itu tradisi Arab, akan tetapi semata-mata karena perintah Alloh Ta’ala, : (Q.S. An-Nur :31)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ}سورة النور : ٣١{
Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Alloh, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Meski ada berpedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batasan aurat wanita, namun sudah menjadi hal yang pasti kita ketahui bahwa cadar memang disyariatkan dalam Islam.
Di samping itu semua, menjaga budaya dan tradisi bangsa sendiri bukanlah hal yang wajib. Bahkan jika tradisi serta budaya itu tidak sesuai dengan syari’at Islam maka harus kita tinggalkan. Mengikuti sunnah, memakai jubah, dan mencintai bahasa Arab bukanlah berarti kita kehilangan jati diri kita sebagai sebuah bangsa, akan tetapi mengikuti sunnah, memakai jubah, dan mencintai bahasa Arab justru membangun jati diri kita menjadi sebuah bangsa yang beragama.
Kemudian ada sebagian orang yang memutar balikan fakta, dengan berkata, “Lebih baik pakai pakaian preman punya fikir sunnah, daripada pakai pakaian sunnah tapi punya pemikiran liberal.”
Jelas sekali, tujuan kalimat ini adalah batil. Sebab cirinya orang yang memikirkan sunnah, dia akan mewujudkan sunnah dalam kehidupannya termasuk pakaiannya. Sebaliknya orang yang mempunyai pemikiran liberal dia tidak akan mau mengikuti sunnah termasuk pakaian-pakaian sunnah dengan berbagai alasan. Dan begitulah kenyataannya. Tokoh-tokoh Ahlusunnah, mereka mengenakan pakaian-pakaian sunnah. Sedangkan tokoh-tokoh liberal beserta para pengikutnya, mereka enggan mengenakan pakaian-pakaian sunnah. Termasuk pengikut paham Liberal, orang yang tidak mau mengenakan pakaian sunnah dengan berdalih bahwa dirinya tetap lebih baik dari orang-orang yang mengenakan pakaian sunnah. Semoga Alloh Fahamkan kita semua. Amin…..


