KONSILI VATIKAN II & PLURALISME AGAMA
Idzharul Hasan
Selama priode 1962-1965, Gereja Katolik Roma mengadakan Konsili Vatikan II, sebuah konsili oikumenis yang menjadi turning point dalam banyak sekali sikap Gereja terhadap berbagai isu, di antaranya, hubungan dengan agama-agama di luar Kristen. Paus Yohanes XXIII—pembuka konsili bersejarah itu—mengucapkan sebuah kalimat yang kemudian dikutip banyak wartawan, “Saya ingin membuka jendela dari Gereja sehingga kita bisa melihat keluar, dan mereka yang ada di luar bisa melihat ke dalam”. Sebuah ungkapan yang menandai sikap baru Gereja Katolik untuk masa-masa setelahnya.
Di antara sikap yang amat mengejutkan—bukan saja bagi pemeluk Kristen, namun juga—bagi seluruh jagad, adalah rumusan dokumen yang disebut Nostra Aetate (Pernyataan Hubungan Gereja dengan Agama-Agama Bukan Kristen). Di antara bunyi pernyataannya adalah: Gereja mengakui kemungkinan benarnya agama-agama lian (rise of truth), dan memungkinkan adanya keselamatan di luar Gereja.
Ketentuan Gereja ini kemudian membuat beberapa teolog Kristen melakukan tajdid (baca: pembaharuan)—dan nantinya disambut oleh sekelompok teolog dari dunia Islam—akan cara pandang mereka terhadap agama. Jika sebelumnya agama diyakini sebagai absolute truth (kebenaran mutlak), kini agama lebih dilihat sebagai praktik moral yang bersifat relatif.
Christian Troll, seorang Pastor sekaligus sarjana dari Jerman, di kemudian hari menulis buku berjudul Muslims Ask Christians Answer. Di dalamnya, ia dengan tegas mengakui bahwa Muhammad adalah utusan Tuhan dan Al-Qur’an benar-benar Kalam Tuhan! Troll mengajak umat Kristen untuk mengkui seluruh keyakinan umat Islam, sebagaimana yang umat Islam yakini, dan di saat yang sama, tidak mengurangi iman kristiani sedikitpun.
Dampaknya ke Dunia Islam
Tajdid teologi di dunia Kristen ini membuat takjub beberapa pemikir Muslim. Sebagian di antara mereka—beberapa partisipan dialog Islam-Kristen—merasa bahwa wacana teologi Islam klasik sudah rapuh, dan tidak lagi relevan dalam dialog Islam-Kristen. Jika teolog Kristen sudah bisa terbuka dengan akidah non-kristiani, maka teologi Islam perlu melakukan hal yang sama, atau setidaknya membuat pembaharuan teologi.
Mohamed Talbi, seorang penulis asal Tunisia, mengakui bahwa pembaharuan teologi Kristen telah menuntutnya untuk melakukan hal serupa dalam teologi Islam. Ia memandang teologi Kristen sudah lebih maju ketimbang teologi Islam. Dalam bukunya, ia menyebut, “pembaharuan dalam teologi Kristen memungkinkan untuk terus bergerak, menyelaraskan diri dengan zamannya dalam satu harmoni yang tumbuh dari hari ke hari”.
Taha Abdurrahman, seorang filsuf Islam ternama asal Maroko, juga menyerukan hal yang hampir sama. Ia menganggap bahwa perbedaan antara satu agama dengan agama lain, bukanlah perbedaan benar dan salah, melainkan mana yang lebih utama (afdhaliyah). Dalam bukunya, Ruh ad-Din, ia menulis, “tidak ada masalah di dalam banyaknya afdhaliyyah (mana yang lebih utama); sebab afdhaliyyah tidaklah mutlak, kecuali menurut seorang penganut agama dengan iman yang diyakininya, sama seperti rasa cinta. Bagi orang yang ada di luar hubungan itu, afdhaliyyah ini bersifat relatif”.
Nurcholish Madjid—tokoh yang dikenal sebagai bapak Pluralis Indonesia itu—oleh beberapa pemujanya, juga disebut-sebut terilhami—atau sedikitnya terpengaruh—oleh pandangan teologi Kristen pasca Konsili Vatikan II. Dalam banyak tulisannya, ia mencita-citakan sebuah masyarakat plural yang saling toleran, yang bukan saja mengakui pluralitas sebagai fakta sosial, namun lebih dari itu, pengakuan kenisbian antaragama. Cak Nur menulis, “rasanya, toleransi agama hanya akan tumbuh di atas dasar paham kenisbian bentuk-bentuk formal agama ini, dan pengakuan bersama akan kemutlakan suatu nilai yang universal, yang mengena pada setiap manusia, yang kiranya merupakan inti setiap agama”.
Pengakuan akan kenisbian sebuah teologi itu mereka sebut sebagai bentuk dari tajdid teologi (tajdid ilmu Kalam). Bantahan mengenai ide pluralisme agama secara filosofis akan penulis letakkan di rubrik rudud. Di sini penulis ingin menggarisbawahi klaim “tajdid ilmu Kalam” itu. Bagi siapapun yang pernah mempelajari ilmu Kalam barang sedikit, apa yang ditulis oleh Talbi, Taha—juga siapapun yang berjalan di belakang dan depan mereka—sama sekali bukan sebuah tajdid melainkan tabdid! Sebab, ilmu Kalam bukanlah ilmu yang “membuat akidah” (insya’ ‘aqo’id), namun sejak awal ilmu Kalam disusun dalam rangka “menegaskan akidah” (itsbat aqo’id).
Ada atau tidak adanya ilmu Kalam, agama Islam—dengan segenap akidah yang diyakini pemeluknya—sudah benar pada dirinya sendiri (shadiq fi nafs al-‘amr). Ilmu Kalam hadir dengan tujuan memaparkan argumen (iradu al-hujaj) dan membantah keyakinan yang menyimpang (daf’u as-syubah). Maka, jikapun ada tajdid dalam ilmu Kalam, maka upaya-upaya tajdid itu seharusnya berkaitan dengan pembaharuan argumentasi dan bantahan terhadap konten-konten penyimpangan baru (seperti pluralisme agama, misalnya), bukannya pembaharuan pada konten akidah itu sendiri.
Sampai hari ini, denyut gerakan kelompok pluralisme masih terasa di dunia Islam. Dengan slogan persatuan umat manusia, mereka mengajak para pemeluk agama untuk tidak saling membeda-bedakan, untuk saling tidak mengkafirkan. “Harapan kami,” kata salah seorang tokoh pluralis, “adalah pencarian titik temu, demi menciptakan sebuah masyarakat majmuk yang bisa hidup berdampingan”. Sebuah ajakan yang indah didengar, sedikit menyentuh kalbu, namun rapuh di hadapan konstitusi akal—sebelum nantinya runtuh di hadapan ayat-ayat muhakamat dalam Al-Qur’an.
Upaya Dialog Mencari Titik Temu
Konsili Vatikan II tidak muncul begitu saja. Paus Yohanes XXIII, pembuka konsili itu, menjelaskannya dalam dokumen Pacem In Terris, yang berisikan harapan akan dunia yang lebih damai. Pasca Perang Dunia II, rintihan akan perdamaian, persatuan, dan kebersamaan sebagai umat manusia memang sedang menggelora. Maka Konsili Vatikan II itu—termasuk Dekrit Nostra Aetate—dimunculkan sebagai ikhtiyar perdamaian umat manusia di bumi.
Konsili Vatikan II dalam kalangan Kristen sendiri (khususnya umat Katolik), merupakan hal yang cukup kontroversial. Tidak sedikit di kalangan mereka yang tidak mau mengakui hasil keputusan konsili itu, terkhusus: Dekrit Nostra Aetate. Dekrit itu dianggap bertentangan dengan dogma “Extra Ecclesiam Nulla Salus”: tidak ada keselamatan di luar gereja Katolik. Meski tidak secara langsung menegaskan pluralisme agama, dekrit itu—seperti yang sudah penulis ulas di depan—telah mengilhami banyak teolog antaragama selepasnya merumuskan ide pluralisme agama.
Pertanyaan yang perlu kita ajukan kepada para pemikir pluralis ini adalah, benarkah perdamaian antara umat beragama hanya bisa terwujud dengan ide pluralisme, dan jika tidak demikian, maka akan terjadi benturan antarbudaya—sebagaimana yang diramalkan oleh Samuel Huntington, dalam bukunya yang termasyhur: The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order—itu?
Jika kita melihat, kekacauan di depan mata, brutalitas suatu kekuatan tertentu, apakah dilatarbelakangi oleh perbedaan iman? Atau justru lebih banyak didasari oleh perbedaan kepentingan?
Adalah Roger Garaudy—seorang mantan pemikir Marxis asal Prancis yang kemudian masuk Islam, dan menjadi seorang muslim taat hingga akhir hayatnya—menawarkan jalan lain. Ia menawarkan dialog antarbudaya, dalam bukunya, Hiwar al-Hadharat.
Dialog antarbudaya ini, selain memang senafas dengan Islam, sesungguhnya adalah upaya paling rasional dan lebih realistis. Penulis sebut rasional, sebab sebuah dialog tidak mengharuskan seseorang melakukan absurditas dengan cara menerima keyakinan orang lain, di saat yang sama ia masih memegang keyakinannya sendiri. Lebih realistis, sebab perdamaian yang dimuali dari saling mengenal akan jauh lebih jujur, ketimbang persatuan yang hanya didasari oleh kemunafikan atau sikap pragmatis. Allohua’lam.
Daftar Bacaan:
Al-Mujaz fi at-Tahaddiyat, Saeed Fodeh
Falsafah Ilm al-Kalam, Ali Mahmoud Al-Omari
Islam Kerakyatan dan Keindonesiaan, Nurcholish Madjid


