MUSLIM ANTI HOAX !
Mas Hasan Biqi Muhammad
Baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam diutus untuk sekalian makhluk dengan membawa agama Islam yang sempurna. Sebuah Agama syamil yang mengatur segala lini kehidupan dunia agar dapat meraih kebahagian dunia dan akhirat yang abadi selamanya. Agama yang tak terbatas dan tidak akan bisa dibatasi oleh beragamnya ras dan budaya. Agama yang terjamin akan senantiasa eksis dan jaya sampai di penghujung berakhirnya usia dunia. Selalu menawarkan solusi dari berbagai macam problematika di sepanjang masa. Tidak terkecuali, maju dan berkembang pesatnya teknologi dengan segudang manfa’at sekaligus berjuta mudhorotnya bagi kehidupan umat manusia. Termasuk fitnah ‘medsos’ yang menjadikan pertukaran informasi semakin luas, tak terkendali dan merajalela. Dengan hanya memencet tombol forward, seseorang dapat membagi dan menyebarkan berita bahkan meski berjarak beribu kilo meter dengan beberapa detik saja. Maka dewasa ini, menerima dan membaca berita tidak jelas alias palsu atau biasa disebut ‘hoax’ merupakan konsumsi sehari-hari hampir seluruh orang, siapa saja, dari kalangan mana saja dan berprofesi apa saja. Apalagi akhir-akhir ini, kasus hoax semakin marak dan merata. Namun mirisnya, umat Islamlah yang tertuduh sebagai ‘biang kerok ’ dan pelaku utama sekaligus bertanggung jawab dengan fenomena hoax yang mendunia. Pada akhirnya, Islam pun seolah-olah mengajarkan dan melegitimasi tindakan hoax dan sejenisnya. Bagaimana pandangan ajaran Islam mengenai hoax dan apa saja upaya yang telah dibuat oleh para cendikiawan Islam dalam menangkal berita hoax terutama hoax yang mengatas namakan Agama?
Berdusta dalam prespektif Islam
Berdusta dalam Islam merupakan sebuah dosa yang sangat berbahaya. Banyak ayat-ayat yang secara tegas melarang menginformasikan sesuatu yang tidak sesuai kenyataan. Di antara ayat yang menegaskan larangan berdusta yaitu :
وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً
Artinya: “Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan pertanyakan.” (Al-Isro’ : 36)
Sayyidina Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan bahwa maksud ayat ini adalah larangan untuk berbicara tentang sesuatu yang ia tidak diketahui. Maka berbicara dusta, persaksian palsu atau semacamnya masuk dalam ancaman ayat ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ
Artinya: “Waspadai dan jauhilah berdusta, karena sesungguhnya berdusta mengantarkan kepada kemaksiatan dan kemaksiatan mengantarkan menuju neraka.” (Muttafaq ‘alaih)
Dan para Ulama bersepakat bahwa jika dusta tersebut menimbulkan dhoror atau resiko maka meningkat statusnya menjadi ‘kabair ’ alias dosa besar sehingga pelakunya dianggap fasik dan persaksiannya tertolak.
Adab menerima berita
Mengingat berdusta merupakan sebuah pelanggaran yang cukup berat maka Alloh Ta’ala pun menurunkan langsung bagaimana adab-adab menerima sebuah berita. Alloh Ta’ala berfirman dalam surat Al-Hujurot ayat 6:
إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا
Artinya: “Apabila seorang yang fasik membawakan berita untuk kalian maka hendaklah tabayyun (klarifikasi).”
Dalam ayat ini Alloh Ta’ala memerintahkan untuk tidak langsung menerima berita tanpa melakukan upaya untuk meneliti dan mengecek kebenaran berita tersebut. Baginda Nabi Agung Shallallahu ‘alaihi wasallam juga sangat membenci seorang muslim yang suka membincangkan suatu berita yang belum pasti kebenarannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ
Artinya: “Alloh ta’ala membenci perbuatan qila dan qola’’
Penulis kitab Subul As-Salam, Al-Amir Ash-Shon’ani mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah larangan men-share (membagi) berita yang belum jelas sumbernya kepada orang lain. Senada dengan hadits di atas, Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi :
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِباً أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
Artinya: “Cukuplah seseorang itu dianggap berdusta bila ia menceritakan seluruh apa yang ia dengar (tanpa memilah dan meneliti keabsahan berita tersebut).”
Hoax yang membangun ?
Beberapa waktu yang lalu di negeri kita digegerkan oleh pernyataan salah seorang tokoh kenamaan yang mengatakan bahwa hoax tidak masalah asalkan bersifat membangun. Artinya, menurut tokoh tersebut, membuat berita hoax asalkan bertujuan baik adalah sah-sah saja. Tentu saja pernyataan demikian ditolak oleh mayoritas warga Indonesia terutama umat Islam. Membuat berita hoax apalagi untuk konsumsi publik merupakan sesuatu yang menimbulkan mudhorot yang cukup luas sehingga masuk dalam dosa besar dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, dan tidak dapat kita bayangkan apabila ‘wejangan sesat’ ini dipraktekkan oleh warga negara kita. Mungkin berjuta-juta berita hoax akan muncul dalam setiap harinya karena semua akan beralasan untuk kebaikan. Dalam hal ini Baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :
لَا خَيْرَ فِي الْكَذِبِ
Artinya: Tidak ada kebaikan sedikitpun dalam berdusta’’ (HR. Imam Malik dalam Al-Muwattho’)
Bahkan dalam Islam, berkata dusta dalam bergurau, ngelawak atau sejenisnya pun juga tidak dilegalkan.
وَيْلٌ لِلَّذِيْ يُحَدِّثُ فَيَكْذِبَ لِيُضْحِكَ بِهِ القَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ
Artinya: “Kebinasan untuk seseorang yang berbicara dan berdusta untuk membuat sekelompok manusia tertawa. Kebinasaan untuknya, kebinasaan untuknya.” (HR. Imam Abu Dawud, Imam Tirmidzi dan Imam Nasa’i).
Hoax atas nama Agama
Tingkatan berkata dusta atau menceritakaan informasi palsu tidaklah sama. Perbedaan mukhbir (yang membawa berita), obyek atau sasaran dan isi muatan sebuah berita sangat mempengaruhi seberapa besar-kecilnya efek dhoror yang ditimbulkan. Maka membawa informasi dengan atas nama agama (Baginda Nabi, para Ulama’ dan semisalnya) menempati tingkatan tertinggi mengingat efek dan pengaruh yang timbul sebab berita yang mencatut atas Agama cukup besar dan luas. Maka berita palsu yang mengatas namakan seorang ulama’ (mencatut nama besar seorang ulama padahal beliau tidak mengucapkan hal itu) atau berita yang mensasar seorang ulama’ (menfitnah atau menjelek-jelekkan seorang ulama’ panutan tanpa ada sumber atau referensi yang dapat dipertanggung jawabkan seperti kasus akhir-akhir ini) tidaklah sama dengan berita biasa. Oleh karena itu, Baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun sedari awal telah mewanti-wanti hal ini. Beliau bersabda dalam sebuah hadits yang sangat masyhur :
إِنَّ كذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ، مَنْ كَذَبَ عَليَّ مُتَعَمِِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ منَ النّارِ
Artinya: “Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta atas nama orang lain. Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaknya ia mengambil tempat di neraka.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)
Para Ulama’ berpendapat bahwa berdusta atas nama Nabi (yang lebih populer dengan istilah Hadits Maudhu’) termasuk kategori ‘Akbarul Kaba’ir ‘ atau dosa besar yang terbesar. Berdusta atas nama Nabi secara khusus dan atas nama Agama secara umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Sebab, berdusta dengan atas nama Nabi dengan alasan untuk mashlahat telah ada sejak sekian abad yang lalu. Maka tidaklah heran jika pada saat ini ada yang mengesahkan berkata dusta (hoax) asalkan membangun ^_^.
Upaya para ulama’ dalam menangkal berita palsu
Untuk menangkal berita palsu atau hoax, Islam memiliki sebuah ilmu khusus yang berisi kaedah dan teori untuk menyingkap nilai dan keabsahan sebuah berita. Ilmu yang menjadi khoshois umat Islam Muhammadi ini biasa disebut dengan ‘Ilmu Mustholahul Hadits ’. Memang pada dasarnya, ilmu ini untuk menilai berita yang datang mengatasnamakan Baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam atau para Shahabat. Namun, alangkah baiknya ilmu ini juga kita terapkan untuk seluruh berita yang sampai kepada kita.
Dalam menilai keabsahan sebuah berita, para ahlul Mushtolah membuat lima persyaratan yang cukup ketat. Yaitu :
1) Ittisholus sanad. Artinya pembawa berita terakhir bersambung sampai pembawa berita pertama. Maka berita-berita yang tidak memiliki sumber dan referensi yang jelas tidak masuk kategori berita yang layak dikonsumsi dan disebarluaskan.
2) ‘Adalah. Artinya pembawa berita keseluruhannya merupakaan seseorang yang dipandang baik dan memiliki sifat-sifat yang layak untuk membawa berita. Maka orang yang dikenal memiliki rapor merah dalam perjalanan hidupnya (semisal politikus busuk atau koruptor) tidak layak untuk diterima berita secara mentah-mentah.
3) Dhobth. Artinya para pembawa berita dinilai akurat dan kridibel.
4) Tidak Syadz. Artinya berita tersebut tidak bertentangan dengan sumber berita yang lebih terpecaya.
5) Tidak ada Illat. Artinya berita tersebut tidak dinilai bermasalah dan bersih dari keganjalan-keganjalan.
Bila lima syarat ini terdapat dalam sebuah berita maka barulah berita tersebut layak untuk dikonsumsi dan disebarkan. Ketidak sempurnaan persyaratan dalam suatu berita menjadikan berita tersebut tidak sempurna sehingga perlu dipertimbangkan lagi untuk dikonsumsi. Bahkan bila kelima syarat ini sama sekali tidak terdapat dalam suatu berita maka janganlah ragu untuk menolak dan membuang jauh-jauh berita tersebut.
Ikhtitam
Wal hasil, bila setiap individu muslim menerapkan adab-adab dan aturan Islam dalam menerima dan men-share sebuah berita atau informasi, maka tentunya berita-berita hoax akan sirna atau minimalnya dapat diminimalisir. Namun yang menjadi masalah, dan yang telah terjadi, seperti yang kita ketahui, kebanyakan berita-berita hoax yang merajalela bukanlah hasil kerja umat Islam melainkan kelompok anti Islam. Justru umat Islamlah yang banyak menjadi korban sekaligus tertuduh sebagai pelaku. ‘Lempar batu sembunyi tangan ’ adalah pepatah yang tepat untuk mereka atau seperti logika, “Orang kentut menuduh teman sebelahnya agar selamat dari tuduhan kentut.” Semoga bermanfaat.


