0 items in your shopping cart

No products in the cart.

HUKUM AGAMA USANG, LALU DIGANTI DENGAN YANG LEBIH USANG

Idzharul Hasan

Semangat persatuan—yang tidak didasari oleh kaidah keilmuan yang mapan—kerap malah membuahkan perpecahan. Kita harus segera dewasa dengan mengakui bahwa ada banyak sekali perbedaan yang mustahil dikompromikan, bagai menyatukan gerak dan diam di satu waktu bersamaan.

Hampir seluruh penyimpangan di dunia pemikiran Islam hanyalah pengulangan. Sebagai buktinya, kita bisa menjawab tantangan itu dari buku-buku ulama di masa silam. Ide dasar kesemrawutan itu sudah lama diberi tanggapan, hanya kemudian muncul belakangan dengan pernak-pernik gaya tulisan.

Termasuk apa yang di sini hendak saya sampaikan.

***

Ada sebuah kaidah yang sering diucapkan, namun tidak pada tempatnya; kaidah itu berbunyi, “Mari kita bekerjasama atas apa yang kita sepakati, dan saling menghargai untuk hal-hal yang kita perselisihkan”.

Kaidah itu benar jika diucapkan dalam konteks tertentu, seperti: perbedaan furu di antara empat mazhab fikih. Namun keliru jika dibawa ke ranah perbedaan ushul karena itu menyangkut keimanan.

Atau, jika konteksnya adalah hubungan Muslim dengan non-Muslim, maka kaidah itu benar hanya pada paruh pertama saja, pun dalam konteks sosial dan kemanusiaan. Bukan dalam konteks peribadatan.

Sehingga turut ikut campur dalam urusan ibadah orang-orang Nasrani di gereja, misalnya, tidak bisa disebut, “menghargai perselisihan”. Saya justru menilai itu sebagai: menodai perselisihan.

Rasyid Ridha, seorang murid Muhammad Abduh, menulis dalam majalahnya: al-Manar, dan menyebut kaidah itu sebagai, “Qo’idah Dzahabiyah”. Menurutnya, kaidah itu bisa menyatukan umat Muslim dari sekat-sekat mazhab akidah dan fikih yang selama ini dianut umat Islam.

Sebagai informasi, kiadah itu sesungguhnya bersumber dari buku-buku Freemasonry, yang ia dapatkan dari guru gurunya, Jamaluddin al-Afghani (yang asalnya dari Iran, bukannya Afghanistan).

Dengan semangat yang sama—yakni semangat “persatuan”—kelompok sekuler ingin mengikis aspek hukum dalam agama, dengan hanya mengambil aspek nilainya saja. Menurut mereka, karena yang universal dari seluruh agama-agama adalah: nilai. Adapun hukum, justru kerap menjadi sumber kegaduhan.

Apa yang diinginkan Muhammad Abduh, yakni persatuan umat Islam dari mazhab-mazhab yang ada, sejatinya justru menambah jumlah “perselisihan”. Banyak ulama Ahlussunnah menilai, “Muhammad Abduh malah membuat mazhab kelima”—terlepas dari pandangan ulama yang menolak menganggap Muhammad Abduh sebagai bagian dari Ahlussunnah. Tapi itu lain persoalan. Bukan itu poin yang hendak saya bahas di sini. Saya hanya akan menulis soal: benarkah yang menjadi inti ajaran agama adalah ‘nilai’ yang terkandung di dalam suatu hukum, dan hukum itu sendiri bisa berubah-ubah sesuai zaman?

Sebagai contoh, ketika ada ayat yang menjelaskan hukum berhijab bagi seorang wanita, bisakah itu dipahami sebagai kewajiban seorang wanita menjaga diri saja, dengan dalih, nilai utama yang hendak diwujudkan oleh Syari’at adalah seorang wanita yang menjaga diri dari hal-hal yang merendahkan?

Jika benar demikian, maka habislah seluruh tuntunan agama ini. Termasuk sholat, yang kewajibannya sudah disepakati sebagai sebuah kepastian.

Karena jika nilai yang hendak direalisasikan dari sholat adalah “mengingat Tuhan”—yang itu pun disampaikan dalam Al-Qur’an, di surat Taha: “…dan dirikanlah sholat untuk mengingat Aku”, maka, “asal iling (baca: ingat), tidak perlu sholat,” begitu aliran Kejawen mengajarkan.

Pun dengan puasa Ramadan. Alloh berfirman, “…suapaya kalian bertakwa”—dan takwa itu artinya takut kepada Tuhan. Maka tak perlu puasa, asal kita sudah mengantongi nilai-nilai ketakwaan.

Ketika hari raya Qurban, misalnya, Anda tidak perlu menyembelih hewan. Karena nilai yang menjadi tujuan utama dari ritual ibadah Qurban itu adalah membantu meringankan beban saudara seiman. Maka Anda bisa menggantinya dengan memberi mereka uang. Kata mereka, “Itu lebih dibutuhkan orang miskin zaman sekarang”.

Pemahaman seperti itu kah yang disebut kekinian?

Tidak saudaraku. Itu nyanyian usang. Hanya muncul lagi dengan kesing baru yang lebih elegan. Sesungguhnya ide-ide itu hanya pengulangan. Namun mereka, untuk mengakui kenyataan ini, nampaknya enggan.

Mari kita bertanya-tanya, “hukum apa—yang sesuai dengan nilai Islam—yang menurut kalian kini relevan?”

Saya membaca sebuah artikel berisikan kuliah pasca-sarjana, judulnya: “Relevansi Konsep Keadilan Yunani Kuno Terhadap Politik Dan Hukum Modern”—di salah satu website Universitas Islam.

Jika zaman yang menjadi ukuran, bukankah Yunani Kuno jauh lebih usang dan ketinggalan zaman?

Share this