No products in the cart.
Rp30.000
Ilmu Tajwid merupakan ilmu yang wajib
diketahui oleh umat Islam. Hukum mempelajarinya fardhu
kifayah. Dalam arti, jika dalam suatu tempat tidak ada orang yang
menguasainya, seluruh orang Islam yang berada di sana akan
berdosa. Hukum ini naik menjadi fardhu ‘ain bagi tiap pribadi
muslim yang membaca Al-Qur’an. Seorang muslim mukallaf, baik
laki-laki maupun perempuan, mesti mengetahui ilmu tajwid
dalam praktik membaca Al-Qur’an.
Dalil wajibnya membaca Al-Qur’an dengan tajwid adalah pada
QS. Al-Muzammil: 4 (yang artinya) ‘dan bacalah Al-Qur’an
dengan tartil’. Sayyidina Ali radhiyallahu ‘anhu berkata dalam
mengomentari ayat tersebut, “Tartil adalah tajwidul huruf wa
ma’rifatul wuquf (memperindah bacaan huruf dan mengetahui
waqof).”
Imam Ibnu al-Jazari dalam kitabnya Al-Jazariyyah juga
berkata: “Menerapkan (mempraktikkan) tajwid adalah sesuatu
yang wajib dan harus. Barangsiapa tidak membaca Al-Qur`an
dengan shahih, maka ia berdosa. Karena Allah Ta’ala menurukan
Al-Qur`an ini dengannya (tajwid). Dan, demikian pula Al-Qur`an
itu sampai kepada kita.”
Oleh karena itu, ilmu tajwid mendapat perhatian khusus
dalam dunia keilmuan Islam. Mulai dari lembaga kecil seperti TPA
sampai Universitas dan Pondok Pesantren, kajian ilmu tajwid
selalu ditemukan sebagai kurikulum yang tidak mungkin
dilupakan.
PENULIS: RIZKY AL-FARUQI
TEBAL: 140 HALAMAN [SOFT COVER]
PENERBIT: MAKTABATUNA




